Tugas Pokok Dan Fungsi
TUGAS POKOK
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
FUNGSI
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan diatas, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Rencana Strategis Bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
- Perumusan kebijakan teknis bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum bidang Pemuda, Olahraga, Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata, Pemberdayaan dan Pengembangan sumber daya manusia Pariwisata, pengembangan bidang promosi dan pemasaran Pariwisata;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.