Struktur Organisasi

Struktur organisasi yang dimaksudkan disini adalah struktur organisasi Dinas Pemuda, Olahraga Pariwisata Kota Padang Sidempuan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 04 Tahun 2021, yang meliputi :

a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, yang terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian dan 1 (satu) Pejabat Fungsional, yaitu :
     - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     - Analis Perencana.
c. Bidang Pemuda, yang terdiri dari 3 (tiga) Pejabat Fungsional, yaitu :
    1. Analis Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Pemuda;
    2. Analis Kebijakan Pemberdayaan Pemuda; dan
    3. Analis Kebijakan Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda.
d. Bidang Olahraga, yang terdiri dari 3 (tiga) Pejabat Fungsional, yaitu :
    1. Analis Kebijakan Pembudayaan Olah Raga;
    2. Analis Kebijakan Peningkatan Prestasi Olah Raga; dan
    3. Analis Kebijakan Infrastruktur dan Kemitraan Olah raga
e. Bidang Pariwisata, yang terdiri dari 3 (tiga) Pejabat Fungsional, yaitu :
    1. Analis Kebijakan Promosi dan Pemasaran Pariwisata;
    2. Analis Kebijakan Pengembangan Kawasan, Destinasi dan SDM Pariwisata; dan
    3. Analis Kebijakan Data, Informasi dan Pelaporan Kepariwisataan.