Profil Dinas
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan Pemuda, Olahraga dan Pariwisata merupakan urusan wajib yang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Pemuda, Olahraga, Promosi dan Pemasaran Pariwisata, obyek wisata dan usaha pariwisata serta tugas pembantuan.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan adalah Salah Organisasi Perangkat Dinas (OPD) Dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan yang mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata berdasarkan Asas Otonomi Dan Pembantuan. Dinas Ini Terdiri Dari 3 Bidang Yaitu Bidang Pemuda, Bidang Olahraga, Bidang Pariwisata, dan 1 Sekretariat.
Setiap Bidang dibagi kedalam 3 (tiga) Pejabat Fungsional untuk mendukung kegiatan pada masingmasing Bidang. Sedangkan Untuk Sekretariat dibagi menjadi Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian serta Analis Perencanaan.
Tahun 2022 Pegawai Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan Berjumlah 25 Orang Pegawai Negeri Sipil Terdiri dari:
1. Golongan IV | : | 5 (lima) orang |
2. Golongan III | : | 19 (Sembilan belas) orang |
3. Golongan II | : | 1 (satu) orang |
Sedangkan berdasarkan Jabatan Struktural terdiri dari :
1. Kepala Dinas | : | 1 orang |
2. Sekretaris | : | 1 orang |
3. Kepala Bidang | : | 3 orang |
4. Kepala Seksi | : | 9 orang |
5. Kepala Sub Bagian | : | 1 orang |
6. Pelaksana | : | 10 orang |
Berdasarkan Pendidikan terdiri dari :
1. S 2 | : | 3 Orang |
2. S 1 | : | 18 orang |
3. D 3 | : | 1 orang |
4. SMA | : | 3 orang |
Selain Itu Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan telah memiliki situs Internet yang dapat di Akses Oleh Masyarakat yaitu www.disporapar.padangsidempuan.go.id
Situs Ini Berisi Informasi Mengenai Kegiatan-kegiatan Pemuda, Olahraga dan Pariwisata di Kota Padang Sidempuan.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Sidempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 18 Tahun 2021.